Kegiatan pengembangan diri peserta didik bisa diwujudkan dengan adanya Ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam kegiatan intrakurikuler atau kegiatan kokurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler bertujuan bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
a. Ekstrakurikuler wajib Kepramukaan
Pelaksanaan kegiatan kepramukaan di sekolah mengacu pada Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor12 Tahun 2010, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan. Pelaksanaan kegiatan menggunakan model blok dengan waktu 36 jam tatap muka sebagai Kursus Orientasi Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik sesuai tingkat kelas dan usianya. Materi kegiatan sekolah siapkan khusus dengan mengintegrasikan rencana kegiatan tahunan kegiatan keprmukaan, materi kepramukaan, dan kecakapan berkolaborasi dalam kelas maupun di luar kelas dalam meningkatkan pematangan sikap dan meningkatkan keterampilan belajar siswa sebgai bagian diri indikator pencapaian visi sekolah.
Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan mengkolaborasikan Pembina Pramuka, tim Pembina Kesiswaan, dan Guru Mata Pelajaran yang relevan dengan rencana aktivitas latihan kegiatan aktualisasi.
Program kegiatan disusun dalam bentuk proposal kegiatan yang dirumuskan oleh panitia pelaksana dan disahkan oleh kepala sekolah. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari anggaran sekolah yang relevan serta sumbangan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan blok siswa tidak wajib menggunakan atribut pramuka. Namun demikian, jika sebelumnya siswa telah memiliki atribut dan seragam pramuka, maka kegiatan dapat dilaksanakan dengan menggunakan atribut kepramukaan.
b. Ekstrakurikuler Pilihan
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter sesuai dengan norma spiritual dan sikap sosial siswa, serta menumbuhkan sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan. Ekstrakurikuler juga sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkret.
Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Jumlah alokasi waktu jam ekstrakurikuler yaitu maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan SMA Negeri 1 Karangrayung meliputi kegiatan:
Pelaksanaan ekstrkurikuler bertujuan untuk membangun karakter dan menguatkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; mengembangkan potensi diri siswa berbasis kebakatan, minat, dan prestasi yang diselenggarakan di luar jam tatap muka.
Perencanaan sistem blok dilakukan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru. Komponen perencanaan meliputi :
Pelaksanaan kegiatan menggunakan waktu 60% dari kegiatan tatap muka. Kegiatan diarahkan untuk mengembangkan kompetensi yang diharapkan serta disesuaikan dengan visi-misi- dan tujuan sekolah. Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah. Kegiatan dibuktikan dengan dokumen catatan kegiatan atau jurnal, data kehadiran pembina, dan kehadiran peserta didik.
Penilaian ekstrakurikuler dilakukan terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sesuai dengan indikator keberhasilan yang diharapkan dalam program kegiatan. Penilaian kegiatan menjadi input bagi satuan pendidikan untuk perbaikan proses. Penilaian hasil belajar siswa disesuaikan dengan materi yang dipelajari. Hasil penilaian hasil belajar disampaikan kepada mata pelajaran yang relevan.
Dengan mempertimbangkan segenap kaidah yang telah dirumuskan, maka sekolah menetapkan layanan kegiatan ekstrakurikuler pilihan sebagai berikut :
Selanjutnya pembagian tugas dan bidang tugas kegiatan ekstrakurikuler pilihan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah, setelah menimbang jumlah siswa peserta kegiatan Ekstrakurikuler, dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan rapat dewan guru, yang dihadiri oleh komite sekolah. Pertimbangan juga didasari dengan data jumlah siswa pemilih, ketersediaan pembina, daya dukung sarana-prasarana, ketersediaan biaya, waktu dan kebermaknaan bagi pengembangan potensi siswa dalam mewujudkan target mutu lulusan satuan pendidikan